0HitsPangkalpinang, Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap DPO atas nama Halim Susanto alias Alim (66) terpidana kasus tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik di Pangkalpinang, pada 2013 silam.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny William Pardede, S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Bahwa Terdakwa Halim Susanto Alias Alim telah melakukan penghunian Ruko yg bukan miliknya dan tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2008, akibatnya pihak saksi korban Megawati dirugikan sebesar Rp. 1,4 miliar,” kata Johnny, Kamis (10/2/2022).
Sebelumnya, terdakwa Halim Susanto alias Alim bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik melanggar Pasal 12 ayat(1) Jo Pasal 36 ayat(4)UU RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Membaca putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp.yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempati Rumah Yang Bukan miliknya Tanpa Izin”;
Lalu, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
