Beraksi Di Sembilan Lokasi, Spesialis Pencurian di Bangka Ditangkap Polisi

  • Bagikan
HitsBangka, Tim Kelambit Polres Bangka berhasil meringkus pelaku pencurian yang dilakukan oleh Gonok bersama rekannya. Gonok Cs diringkus usai melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara.
Sebelum dilakukan penangkapan kedua pelaku sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor, namun berhasil dicegat tim dengan menabrakkan mobil ke sepeda motor hingga keduanya terjatuh.
Kedua pelaku diringkus polisi berdasarkan laporan pencurian yang tejadi bulan Desember 2021 lalu, di Komplek Gerasi Sungailiat. Saat itu tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela dan berhasil membawa kabur barang-barang milik korban senilai jutaan rupiah.
Dari laporan tersebut, Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin langsung Ailda Nanang langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (1/2/2022) siang, akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus Tim Kelambit di Bukit Siam Sungailiat.
“Iya betul ada dua pelaku pencurian yang diamankan, kedua pelaku yakni Vebri Ardiansyah alias Gonok (35) warga Komplek Grasi dan Aidil Fitriansyah alias Ucil (25) warga A Yani Sungaliat, bahkan motor yang mereka kendarai terpaksa harus ditabrak mobil Tim Kelambit karena berusaha kabur,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Kasat Reskrim melanjutkan pengungkapan pelaku pencurian dilakukan setelah Tim Kelambit Polres Bangka mendapatkan informasi kerap terjadi pencurian di rumah dan kantor kosong.
“Tiidak mudah membekuk keduanya karena yang bersangkutan selalu waspada dan menghindari orang-orang mencurigakan,” jelas AKP Ayu.
“Keduanya merupakan target operasi (TO) diringkus diduga hendak mengambil paket Narkoba yang sudah dilempar sebelumnya,” ujarnya.
Tidak itu saja, kedua pelaku memang sengaja mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Pelaku ini merupakan spesialis rumah kosong, jadi mereka ini sengaja mencari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis,” papar Kasat Reskrim.
Selain mengaman keduanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa , dua unit televisi, satu unit aptop berwana hitam, dua unit kulkas, satu unit handphone, enam buah tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg, dua buah tabung gas elpiji yang berukuran 3 Kg, satu buah jam dinding (kaligrafi), satu buah kaligrafi, dua unit AC, tiga buah pintu kaca, dua buah kloset duduk, satu buah mesin air, linggis dan obeng serta satu unit mobil pick up dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Atas perbuatanya kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 Tahun penjara,” pungkas AKP Ayu.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *