HitsPangkalpinang, Yanto Majid seorang pegawai di Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Hak azasi Manusia Bangka Belitung angkat bicara terkait tudingan telah menjual 100 hektar lahan di desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan senilai 1,5 milyar.
Menurut Yanto, ia sebagai warga desa Sebagin yang sudah turun temurun menjadi petani bersama keluarganya walaupun bertugas di kota Pangkalpinang.
“Dulu sebelum ada jalan semuanya masih hutan belantara dan saya mencoba membuat parit (bandar) untuk menandai lahan yang akan digunakan sebagai kebun karena lokasinya berdekatan dengan kebun orang tua saya,” jelasnya saat didampingi oleh kuasa hukum Agus Hendrayadi. SH. MH. MKn. CTL. Minggu,(16/1).
Ia juga menyayangkan telah di tuduh atau diduga telah menjual 100 hektar lahan dikampungnya kepada pengusaha Jakarta, padahal apa yang dituduhkan itu tidak pernah dilakukan.
Bahkan patut disesali nama dan kantor tempatnya berkerja dibawa-bawa dalam kasus lahan produksi yang ada dikampungnya tersebut.
“Yang garap lahan itu, bukan hanya saya sendiri tapi ada warga lima desa yang juga membuat parit seperti dirinya. Ada juga warga yang sudah ditanam batang sawit dan pohon buah-buahan, akan tetapi lahan miliknya belum pernah disentuh atau digarap apa pun kecuali buat parit dan lahan tersebut akhirnya terpecah dua karena ada proyek jalan,” ungkap Yanto.
Yanto Majid membenarkan bahwa ia sudah diminta keterangan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Babel. Ketika dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan tinggi Babel pun dia sampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah menjual atau menanam sawit di lahan yang telah diusahakannya hanya parit itu aja dan dana pembuatan parit pun tidak sekaligus tapi bertahap.
“Selama ini saya diam saja tidak menangapi pemberitaan tentang dirinya karena merasa tidak pernah melakukan hal tersebut. Jangankan 1,5 milyar satu perser pun tidak pernah diketahui, kalau lahan saya tidak tahu berapa luasnya, tapi kalau 100 hektar itu tidak benar, tidak sampai seluas itu yang kami usahakan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan kenapa hari ini buka suara karena apa yang telah diberitakan diberapa media online sudah menyudutkannya jadi dari pihak keluarga maupun dari teman seprofesi menintak agar menyelesaikan permaslahan ini jangan sampai berdampak ke keluarga dan lembaga Kemenkumham Babel.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjual lahan seperti yang dituduhkan dan ketika pulang ke kampung halaman di desa Sebagin, saya tidak pernah mengunakan seragam kantor. Jadi permasalahan ini tidak ada kaitan dengan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Ham Babel,” tuturnya.
Sementara itu Kuasa hukum Agus Hendrayadi menegaskan apa yang diberitakan oleh media online tersebut tidak benar ditujukan kepada klean kami ada kesan fitnah.
“Jadi kami masih mempelajari seperti apa permasalahan ini dan apabila ditemukan kesalahan atas tuduhan kepada klien kami, akan melakukan tindakan hukum karena sudah melakukan pencemaran nama baik klien dan kantor wilayah kemenkumham Babel,” tegasnya.
