HitsPangkalpinang, Mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Babel akan mengaktifkan Aplikasi PeduliLindungi di sejumlah fasilitas publik yang ada di daerah ini. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa menuturkan saat ini pihaknya sedang menyusun draf peraturan gubernur terkait penerapan aktivasi aplikasi PeduliLindungi di sejumlah fasilitas publik
“Jika di pusat sudah dilaksanakan sesuai SE Satgas No 1 terkait Protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SK Satgas No 2 terkait Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Nah, untuk di Babel sendiri saat ini masih disusun draf peraturan gubernurnya, kemungkinan akan dirapatkan dalam waktu dekat ini,” katanya.
“Selama ini pengaktifan Aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan di bandara, namun sepertinya akan diperluas ke fasilitas publik lainnya,” paparnya.
Mikron melanjutkan sekarang ini sudah ada Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Berdasarkan technical brief WHO per tanggal 23 Desember 2021 disebutkan tingkat penularan varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian Delta.
Selain potensi penularan yang lebih cepat, varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin, serta bukti awal peningkatan risiko terinfeksi jika dibandingkan dengan varian lainnya.
Sejak laporan kasus pertama pada tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 110 negara yang telah melaporkan varian Omicron.
“Di Indonesia telah melaporkan sebanyak 254 kasus varian Omicron sejak kasus pertama ditemukan pada tanggal 16 Desember 2021 yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri,” jelas Mikron.
“Mengingat ancaman varian Omicron membutuhkan respon cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan, perlu diatur upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang lebih ketat, termasuk pelaksanaan karantina bagi kontak erat dan isolasi bagi kasus probable atau terkonfirmasi,” paparnya.
Menurutnya surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron.
Serta memberikan acuan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kasus ini.
“Dan hingga saat ini belum ada terdeteksi terkonfirmasi varian Omicron di Babel, sesuai sampel yang dikirimkan Dinas Kesehatan ke laboratorium pusat,” tukas Mikron.
“Terkait angka kasus di Babel hingga hari ini masih landai, hanya saja kemarin (5/1/2022) ada empat kasus di Bangka Barat, selebihnya nol kasus seperti hari ini,” paparnya.
“Di Babel hingga saat ini dari awal pandemi ada sebanyak 52.366 kasus diantaranya sebanyak 50.891 dinyatakan sembuh dan 1.462 meninggal dunia serta 13 kasus aktif yang masih dalam perawatan medis,” pungkasnya.
