‎‎1300

Melawan Saat Ditangkap, Residivis ini Dilumpuhkan Tim Jatanras Polda Babel

  • Bagikan
Pelaku (kaos biru) beserta barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Mapolda Babel.

Hits, Pangkalpinang– Reza (30) terduga pelaku pencurian di sebuah toko buah yang berada di kawasan Pangkalbalam, berhasil diringkus Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, saat berada di kontrakan di Jalan Gandaria 2 Kota Pangkalpinang. Senin (27/9) malam.

Tampaknya aksi kejahatan yang dilakukan Reza bukan kali ini saja, lantaran ia pernah tiga kali mendekam di penjara. merasakan dinginnya jeruji besi.

Demikian hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi.

Maladi menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan dan keterangan dari korban oleh Tim Jatanras Polda Bangka Belitung di Toko Buah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang.

Ditambahkan Kabid Humas, Tim Jatanras juga melakukan penyelidikan langsung terhadap Kamera CCTV yang ada di seputaran TKP Toko Buah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan pelaku saat melakukan pencurian. Kemudian Tim mencurigakan dan mengarah kepada pelaku tersebut yang juga merupakan Residivis kasus curat dengan modus yang sama pada di TKP tersebut.”jelas Kombes Pol Maladi.

Selanjutnya, Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Reza dan mendapatkan informasi keberadaan Reza yang diketahui saat itu sedang berada di kontrakan Jalan Gandaria 2 Pangkalpinang.

Kemudian, Tim langsung menuju ke kontrakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Reza tersebut. Dari penangkapan tersebut tim juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Motor Honda Vario warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah Helm warna Hitam dan 1 (satu) pasang sandal. 

Kabid Humas menuturkan, Tim juga menanyakan kepada Reza mengenai barang bukti 1 (satu) buah Tas korban beserta isinya. Menurut keterangan pelaku, barang bukti tersebut dibuang pelaku di hutan di daerah Air Salemba Kecamatan Gabek.

“Pada saat dilakukan penyisiran ke lokasi tersebut di Hutan daerah Air Salemba, pelaku Reza sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk melarikan diri. Namun tim berhasil melumpuhkan pelaku.” tutur Kombes Pol Maladi.

Setelah mengamankan pelaku, Tim Jatanras langsung membawa Pelaku dan barang bukti ke Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah), 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna Putih, 1 buah helm warna Hitam, 1 Buah Jaket warnah Hitam, 1 pasang Sandal warna Hitam, 1 Buah Tas warna Hijau beserta Surat-surat milik Korban, 1 Buah Dompet warna Coklat beserta surat- surat, 1 Buah Tas merk Soyate warna Hitam, 1 Unit Kompor Gas, 1 Lemari Plastik, 1 Unit Kipas Angin, 1 Unit TV Tabung , 1 pasang Sepatu, 1 Unit Speaker Kecil warna Hijau, 1 lembar Kasur dan Karpet, 1 Buah Dompet dan 1 Buah Jam tangan

“Selain itu juga, menurut pengakuan pelaku Reza ini, dirinya juga telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang ada di Kota Pangkalpinang.”tutup Kabid Humas Kombes Pol Maladi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *