Hits,Pangkalpinang- Dinginnya jeruji besi tampaknya tak membuat jera Az alias Badul (30), warga Jalan M Toyib RT 001 RW 001 Kelurahan Kejaksaan,Kecamatan Taman Sari.
Az yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini, harus kembali ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu sebanyak tiga bungkus sabu ukuran kecil seberat 2,56 gram.
Ternyata pelaku sendiri sudah menjadi target operasi Tim Kalong Polres Pangkalpinang. Padahal adul sempat mendekam di penjara atas tindak kejahatan yang sama.
“Kami mendapat informasi, pelaku sedang berada di kediamannya, kita langsung bergerak, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu ukuran kecil seberat 2,56 gram, yang ditemukan di dalam satu bungkus sobekan kertas di atas lantai teras rumah tersangka,” kata Astrian Tomi Kamis.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang ditemukan di kediaman pelaku diantaranya dua ball plastik strip bening, satu unit handphone merk nokia warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu lembar sobekan kertas warna putih dan satu buah dompet warna merah muda.
“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,”ujar Astrian Tomi.
Dibeberkan Astrian Tomi, Badul merupakan seorang residivis kasus narkoba,pelaku ditangkap pada 2017 lalu dan dipenjara di Lapas Narkotika Pangkalpinang, kemudian tersangka baru bebas pada 2020 lalu.
“Pelaku belum ada satu tahun bebas,pernah berbuat hal yang sama tetapi tidak jera,” tutup Astrian Tomi.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.