Hendak Transaksi Narkoba, Pria Bawa 33 Paket Sabu Ditangkap di Kampung Sawah

  • Bagikan
Polisi berhasil mengamankan Decky Pratama (21) diduga hendak edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok. (Ist/Humas Polres Bangka Barat).
Polisi berhasil mengamankan Decky Pratama (21) diduga hendak edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok. (Ist/Humas Polres Bangka Barat).

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Polisi berhasil meringkus Decky Pratama (21) diduga hendak edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok, Bangka Barat, Jumat (1/12/2023) kemarin.

Buruh harian lepas ini ditangkap oleh Tim Gabungan dari Unit Reserse dan Intelkam Polsek Mentok dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang patroli di kawasan rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan sebanyak 33 paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan secara terpisah.

 

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

 

Di mana 30 paket seberat 6,84 gram disimpan di dalam kotak plastik berwarna hijau. Sedangkan, 2 paket lain disimpan di kotak rokok merek dan 1 lagi di dalam dompetnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Kata Budi, awalnya sekira pukul 20.00 WIB, personel gabungan patroli di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok.

Lanjut Budi, sekira pukul 20.30 WIB anggota menyisir lokasi tersebut dan melihat seorang pemuda yang mencurigakan, sedang main handphone (HP) di atas sepeda motor.

Lantaran, merasa curiga akan gerak-gerik pemuda tersebut, personel gabungan langsung mendatanginya. Tanpa basa-basi, pemuda itu langsung digeledah. Baik di badan dan sekitar lokasi.

“Setelah kita geledah, ditemukan paket diduga narkoba 33 paket tadi. Atas temuan ini, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah HP merek Xiaomi. Serta uang tunai sebesar Rp550 ribu. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Babelhits.com/Yuranda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *