Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Gerebek Rumah Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Bukit Intan

  • Bagikan
Marsihat (27), terduga pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Gang Lombok, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Marsihat (27), terduga pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Gang Lombok, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan yang terjadi di kediaman Marsihat itu, polisi menyita narkotika jenis Sabu dengan berat 1,88 gram serta pil ekstasi alias ineks seberat 2,14 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengatakan terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat.

“Kami lakukan penggeledahan di saksikan ketua RT setempat di kediaman pelaku,saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang disimpan oleh pelaku,” terang Antoni Saputra,Senin (6/2/2023).

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ineks sebanyak 6 butir dengan berat 2,14 gram dan sabu seberat 1,88 gram yang disembunyikan oleh pelaku didalam kaleng rokok .

“Hasil interogasi narkoba yang kami dapatkan adalah milik pelaku,saat ini pelaku dan barang bukti berupa handphone,” lanjut Antoni.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *