Pemuda Desa Air Mesu Ancam Polisi Pakai Parang, Melawan saat Akan Diamankan Setelah Mengancam Tetangga

  • Bagikan
Edi (tengah) saat diamankan di kediamannya, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya dia sempat mengancam polisi pakai parang saat dijemput. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Seorang pria warga Desa Air Mesu bernama Edi (24) ditangkap personel Polsek Pangkalan Baru lantaran melakukan pengancaman.

Dari informasi yang di dapat residivis kasus narkoba ini juga sempat menyiram bensin ke teras samping rumah pelapor bernama Soleh (48) warga setempat, peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/1/2023) pukul 23.00 WIB.

Selain itu pelaku juga membanting ember di teras rumah korban, sambil berteriak-teriak tanpa diketahui penyebabnya.

Mendengar suara ribut, korban keluar rumah dan menanyakan maksud dan tujuan pelaku menyiram bensin ke teras samping rumah pelapor.

Kemudian pelaku ini mengatakan hendak membakar rumah pelapor sambil membawa senjata tajam jenis parang kemudian pelaku yang tidak senang mengejar pelapor dengan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut dan mengatakan akan membunuh korban.

Merasa terancam, selanjutnya melaporkan personil ini kepada Bhabinkamtibmas desa Mesu untuk selanjutnya diteruskan ke Polsek Pangkalan Baru.

Dipimpin Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Taufan Arif Nugroho, Ipda Mardi, Piket SPKT serta anggota Bhabinkamtibmas melalukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Meskipun sempat mengancam petugas dan berteriak sambil acungkan parang kearah petugas ,namun akhirnya pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Polsek Pangkalan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sempat terjadi ketegangan saat kamu hendak amankan pelaku ini, namun akhirnya berhasil kami amankan diduga pelaku ini dalam pengaruh obat dan juga residivis narkoba yang diberikan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu,” tutup Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku ,juga di dapati barang bukti berupa parang ,kayu, bong, timbangan ,baskom bekas bensin dan barang bukti lainya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *