Dua Pencuri Perabotan Rumah Tepergok saat Beraksi di Dalam Rumah, Satu Terduga Pelaku Berhasil Lolos

  • Bagikan
Satu dari dua pemuda yang disergap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung saat mencuri di sebuah rumah di kawasan Jalan Nyatoh, Kelurahan Bukit Sari, Jumat (20/1/2023). Satu orang berhasil lolos dari sergapan petugas. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung mempergoki dua pemuda sedang mencuri di sebuah rumah di kawasan Jalan Nyatoh, Kelurahan Bukit Sari, Jumat (20/1/2023).

Dalam penangkapan tersebut satu pelaku berinisial MH (35) warga Kacang Pedang berhasil diringkus Polisi , sedangkan satu lainya berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes (Pol) Maladi mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan saat sedang melancarkan aksinya bersama temannya di sebuah rumah di Jalan Nyatoh RT. 05 RW. 02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

“Saat ditangkap, Pelaku berinisial MH ini berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini dalam proses pengejaran,” kata Maladi, Sabtu (21/1/2023) malam.

Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari adanya penyelidikan Tim 1 Jatanras Ditreskrimum di seputaran rumah korban yang diketahui terdapat barang-barang yang hilang berupa Kasur, Lemari, AC, Kulkas, dan barang-barang lain.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Maladi, Tim mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang sedang masuk rumah korban dan diduga ingin mencuri.

Mengetahui hal tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para Pelaku tersebut.

“Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap ini, dia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian di rumah tersebut bersama temannya ini. Untuk barang hasil curian inipun langsung dijual oleh para pelaku.” terang Maladi.

Setelah mengamankan satu pelaku, Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku menjual hasil barang curiannya dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Selain mengamankan pelaku juga didapat barang bukti berupa 7 Kasur Busa, 4 Springbad Besar, 1 Set kursi Sofa warna Loreng, 1 Set Kursi Sofa Panjang, 1 Buah meja Makan, 1Dipan Kasur, 1 Buah Dipan Kayu dan 1 buah lemari kayu besar.

“Saat ini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” tutup Maladi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *