Buronan Pencuri Uang Korban Lakalantas di Bangka Barat Ditangkap

  • Bagikan
20220613_Tersangka F diamankan di Mapolsek Jebus. (ist)
Tersangka F diamankan di Mapolsek Jebus. (ist)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Setelah buron selama empat bulan, seorang pria berinisial F (25) akhirnya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jebus pada Minggu (12/6/2022). Dia ditangkap lantaran diduga mencuri sejumlah uang dan barang milik korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya polisi terlebih dahulu meringkus rekanan F berinisial JBO. Keduanya diduga mencuri barang milik korban Noviardi yang saat itu sedang mengalami lakalantas di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin 21 Februari 2022 lalu.

“Karena merasa aman dan tidak dicari polisi, F akhirnya kembali ke pos jaga malam di Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga. Setelah mengetahui keberadaannya, polisi langsung meringkus F tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Senin (13/6/2022).

Aksi pencurian berawal saat korban Novriadi sedang tak sadarkan diri akibat mengalami lakalantas. Uang dan barang berharga milik korban yang disimpan di dalam mobil dibawa kabur oleh F dan JBO.

“Mereka menggunakan kesempatan itu untuk mencuri uang senilai Rp15.000.000 dan barang-barang lainnya yang disimpan korban di dalam tasnya. Saat itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat lakalantas,” ujar Ghalih.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“Kerugian korban sekitar Rp20 juta akibat aksi pencurian itu,” ucap Kapolsek Jebus.

Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Jebus. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *