Restorative Justice, Kasus Pencurian Uang Rp18 juta di Bangka Dihentikan

  • Bagikan
20220610_retorative justice kasus pencurian di bangka
Polres Bangka menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian di Kabupaten Bangka. (ist)

BABELHITS.COM, BANGKA – Polres Bangka menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian uang Rp18 juta di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyidikan kasus pencurian dengan tersangka berinisial MU itu resmi dihentikan.

“Korban menarik laporannya dan tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian korban. Keduanya kemudian sepakat berdamai, sebab antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan mengambil langkah restorative justice terhadap kasus ini,” kata Kanit Pidum Polres Bangka, Ipda Awal Sumaryanto, Jumat (10/6/2022).

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban di Jalan Depati Bahrin Dalam, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Saat itu tersangka MU sengaja datang berkunjung ke rumah korban Suberi yang tak lain adalah mertuanya. Setelah itu MU menuju ke ruangan salat dan membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai Rp18 juta dan satu buah BPKB motor.

Selanjutnya, pada hari itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku pun berhasil diamankan.

Setelah adanya upaya perdamaian antara korban dan tersangka, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zhakaria memerintahkan Kanit Pidum Ipda Awal Sumaryanto untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Ipda Awal Sumaryanto kemudian mengundang pihak terkait guna melakukan gelar perkara. Selanjutnya diambil tindakan restorative justice terhadap perkara tersebut.

“Berbagai pertimbangan kami lakukan dalam mengambil keputusan restorative justice untuk sebuah kasus tindak pidana, termasuk gelar perkara,” kata Ipda Awal. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *