Tambang Ilegal di Kolong Perumahan Citraland Pangkalpinang Ditertibkan, Polisi Bongkar Peralatan Tambang

  • Bagikan
20220601_ Dirkrimsus Polda Babel tertibkan tambang ilegal di kolong perumahan Citraland Pangkalpinang. (Foto:ist)
Dirkrimsus Polda Babel tertibkan tambang ilegal di kolong perumahan Citraland Pangkalpinang. (Foto:ist)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan kolong perumahan Citraland Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (1/6/2022). Sejumlah peralatan tambang milik para penambang liar dibongkar dan diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi mengatakan penertiban tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan timah ilegal di kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang.

Penertiban ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Ade Zamrah bersama anggota.

“Atas laporan masyarakat, pagi tadi kami menertibkan tambang timah ilegal dikawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang,”kata Maladi melalui siaran persnya, Rabu (1/6/2022) siang.

Dikatakan Maladi, penertiban yang dilakukan Ditreskrimsus dan Dit Samapta Polda Babel tersebut menyisir dua lokasi yang berada di kawasan kolong tersebut.

Menurutnya, pada saat petugas datang ke dua titik lokasi itu tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan timah.

“Ada dua lokasi yang disisir, jaraknya berdekatan. Tapi pada saat ditertibkan tidak ditemukan para penambang. Namun di lokasi, anggota menemukan sejumlah peralatan para penambang dan melakukan tindakan dengan membongkar dan menyita peralatan tambang tersebut,” jelas Maladi.

Adapun sejumlah peralatan yang ditemukan di dua lokasi tersebut yakni empat unit mesin robin, pipa, sakan, jerigen, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa alat lain milik penambang.

“Saat ini peralatan penambang sudah diangkut dan dibawa ke Mapolda Babel,” terangnya.

Sementara itu, atas adanya penertiban tersebut Kabid Humas mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.

Pihaknya, kata Maladi, akan menindak tegas jika masih ada laporan masyarakat terkait aktivitas yang berada di kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang.

“Kami imbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Selain itu, masyarakat jika ada menemukan kegiatan penambangan di kawasan larangan menambang, jangan takut silakan lapor, akan kami tindak lanjuti,” kata Kombes Pol Maladi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *