Polisi Bongkar Peredaran Sabu-Ekstasi di Mentok, 33,22 Gram Sabu Disita

  • Bagikan

BANGKA BARAT, BABELHITS.COM – Polres Bangka Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua kontrakan di Kecamatan Mentok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 33,22 gram dan 10 butir pil ekstasi.

Sebagian barang haram itu disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor hingga pelepah pohon pisang.

Seorang pria berinisial A.S. alias B diamankan Unit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang Baru, Kecamatan Mentok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi kontrakan sekitar pukul 15.30 WIB.

Dengan didampingi perangkat RT setempat, petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan satu paket sabu, timbangan digital, tiga kaca pirek, sekop dari potongan pipet, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.

Polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan tersangka. Petugas bergerak menuju kontrakan kedua di kawasan Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 18.30 WIB.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu. Petugas mendapati sebagian narkotika disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor. Satu paket kecil lainnya ditemukan terselip di pelepah pohon pisang di belakang kontrakan.

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 10 butir pil berwarna ungu yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 33,22 gram dan ekstasi seberat bruto 4,81 gram. Sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam dan sepeda motor, turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pengembangan ke lokasi kedua.

Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melibatkan peran serta masyarakat. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *