Kasus Timah Disembunyikan dalam Cempedak Dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat

  • Bagikan
Polres Bangka Barat limpahkan tersangka terkait dugaan tindak pidana terkait timah yang disimpan dalam buah cempedak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Ist)
Polres Bangka Barat limpahkan tersangka terkait dugaan tindak pidana terkait timah yang disimpan dalam buah cempedak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Ist)

BANGKA BARAT — Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana terkait timah yang disimpan dalam buah cempedak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada Rabu (30/9/2026). Tersangka berinisial M Yani sebelumnya ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Bangka Barat.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan M Yani beserta barang bukti kepada JPU Riko Viandi Simamora. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 13.05 WIB dan dilanjutkan dengan penelitian terhadap tersangka serta barang bukti oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui. Penyidik telah menyerahkan seluruh tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses oleh pihak kejaksaan,” kata Yos, Rabu (30/9/2026).

Yos mengatakan Polres Bangka Barat berkomitmen menuntaskan perkara yang telah ditangani melalui proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Setelah tahap II ini, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.

Pelimpahan perkara tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2026/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 4 Agustus 2026.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (**) 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *