‎‎1300

Gagal Diselundupkan, 10 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Bangka Barat

  • Bagikan
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, memeriksa barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan. (Babelhits.com/**)
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, memeriksa barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan. (Babelhits.com/**)

BABELHITS.COM — Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 10 ton yang diamankan jajaran Satreskrim.

Kasus ini terungkap pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang, Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin dari luar daerah.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin dari luar daerah,” ujar Aditya.

Petugas kemudian menghentikan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi BE-8824-PN yang dikemudikan oleh YN (32).

Saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.

Dari hasil interogasi, YN mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuju Pangkalpinang dengan imbalan sebesar Rp9 juta.

“Modusnya, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kapolres.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat 10 ton, satu unit truk, serta satu unit telepon seluler.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp18,2 juta berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp18,2 juta sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b juncto Pasal 1 Sub 1e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 serta Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp500 ribu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Albert D. H. Tampubolon, Kasatreskrim Raja Taufik Ikrar Bintani, serta Kasi Humas Yos Sudarso.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi guna melindungi hak petani serta mencegah kerugian negara. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *