HomeIndeks

Polisi Tegaskan Tambang Timah di Cupat-Teluk Limau Wajib Kantongi Izin

  • Bagikan

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat menegaskan penambang timah di perairan Cupat, Pulau Lampu, hingga Teluk Limau wajib mematuhi ketentuan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan legalitas yang berlaku. Penambang yang melanggar ketentuan terancam ditindak sesuai hukum.

Penegasan itu disampaikan setelah personel gabungan melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Sat Polairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Sandar Jebus, dan Pos Sandar Belinyu.

Dalam pengecekan tersebut, petugas mendatangi sejumlah ponton yang berada di luar wilayah IUP DU 1550. Para penambang diimbau tidak melakukan aktivitas di luar wilayah yang ditentukan.

Petugas juga mengingatkan ponton yang berada di dalam wilayah IUP agar tidak beroperasi sebelum mengantongi izin dan memenuhi persyaratan legalitas dari PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menegaskan seluruh aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah izin dan tidak bekerja sebelum legalitas serta perizinannya jelas. Semua harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jangan sampai mengabaikan ketentuan yang berlaku karena apabila imbauan ini tidak diindahkan, tentu akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan,” tegas Yos.

Selain persoalan wilayah dan perizinan, polisi mengingatkan para penambang agar menyalurkan hasil tambang melalui CV mitra PT Timah tempat mereka bernaung. Penambang juga diminta tidak menyalurkan hasil timah di luar jalur yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP DU 1550. Sejumlah ponton yang sebelumnya berada di luar wilayah tersebut juga dilaporkan telah ditarik keluar dari lokasi.

Polres Bangka Barat menegaskan pengawasan di wilayah perairan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, sesuai ketentuan perizinan, dan tidak melanggar hukum. (**)

 

  • Bagikan