PARITTIGA, BABELHITS.COM – Sembilan pemuda diamankan dalam patroli gabungan aparat keamanan dan pemerintah di Kecamatan Jebus dan Parittiga, Bangka Barat.
Mereka ditemukan di dua lokasi berbeda saat diduga mengonsumsi minuman keras.
Patroli tersebut digelar pada Rabu (23/9) malam. Tiga pemuda diamankan di lapangan sepak bola Jebus, sedangkan enam lainnya ditemukan di kawasan lapangan Garasi, Kecamatan Parittiga.
Dalam patroli itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol. Di antaranya sekitar 5 liter arak yang disimpan dalam jeriken, arak siap konsumsi dalam kantong plastik, serta beberapa botol minuman beralkohol.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya mengatakan sembilan pemuda tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Jebus untuk didata dan menjalani pembinaan.
“Orang tua atau wali masing-masing turut dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Candra kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Candra, patroli gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Selain menyasar aktivitas konsumsi dan peredaran minuman keras, patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas lainnya, seperti peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam, hingga aksi balap liar.
Candra mengatakan patroli serupa akan dilakukan secara berkala. Pengawasan juga akan diperluas ke kawasan pesisir dan wilayah perbatasan antarkecamatan.
“Patroli gabungan akan dilakukan secara berkala, terutama di kawasan pesisir dan perbatasan antarkecamatan, guna menekan gangguan kamtibmas dan mempersempit ruang peredaran narkotika serta minuman keras di Bangka Barat,” ujarnya.
Dia berharap keterlibatan orang tua dalam proses pembinaan dapat mencegah para pemuda kembali melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras, narkotika, maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. (**)
