HomeIndeks

DPD RI Sebut Pentingnya Revisi UU Ketenaganukliran dan Penguatan Tata Kelola Nuklir Nasional

  • Bagikan

Babelhits.com, Banten – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BRIN Serpong, Banten, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, BRIN, BAPETEN, BPBD Provinsi Banten, dan Polresta Tangerang Selatan.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi kebijakan ketenaganukliran sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dalam mendukung ketahanan energi nasional.

“Meskipun Undang-Undang Ketenaganukliran telah dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja, namun belum mampu menyelaraskan perkembangan teknologi, kebutuhan energi nasional, dan standar keselamatan nuklir yang terus berkembang,” ujar Abdul Waris Halid.

Ia menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam pemanfaatan teknologi nuklir untuk penelitian, kesehatan, pertanian, dan industri. Namun, pengembangannya masih menghadapi berbagai tantangan sehingga diperlukan penguatan regulasi, kelembagaan, dan tata kelola.

Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN, Dr. Eng. Topan Setiadipura, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kesiapan sumber daya manusia, pengalaman mengoperasikan reaktor riset, serta infrastruktur yang memadai. Menurutnya, tantangan utama terletak pada aspek kebijakan, investasi, dan kepastian regulasi.

“Pengembangan energi nuklir harus didukung oleh ekosistem yang kuat, mulai dari keselamatan, keamanan, hingga safeguards. Kepercayaan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia,” jelas Topan.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Banten, Dr. Zaenal Mutaqin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung pengembangan teknologi nuklir, namun diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan ruang, kesiapsiagaan bencana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan edukasi kepada masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan oleh BAPETEN, peningkatan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, serta pengamanan terhadap penyalahgunaan bahan radioaktif melalui sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Selain itu, para Anggota Komite II DPD RI menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat teknologi nuklir di bidang kesehatan, pertanian, industri, penelitian, dan energi agar persepsi publik terhadap pemanfaatan nuklir semakin positif.

Sebagai bagian dari kegiatan pengawasan, rombongan Komite II DPD RI meninjau Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG-GAS) di KST BRIN Serpong untuk melihat secara langsung penerapan standar keselamatan, keamanan, serta pemanfaatan reaktor bagi penelitian, produksi radioisotop, pendidikan, dan pelayanan berbagai sektor strategis.

Melalui pengawasan ini, Komite II DPD RI akan menyusun rekomendasi kepada Pemerintah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ketenaganukliran nasional, termasuk percepatan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, penguatan kelembagaan dan pengawasan, peningkatan sinergi pusat dan daerah, serta pengembangan energi nuklir yang mengedepankan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan ketahanan energi nasional. (*)

  • Bagikan