Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daruat narkoba! Peredaran gelap barang haram itu semakin menggila. Tak main-main, kini peredaran gelap menyasar hingga ke pelosok desa. Dari data-data yang ada kini, bukan hanya orang tua, tapi melibatkan anak-anak usia sekolah sebagai kurirnya. Makin gila saja!
Tengoklah, dalam hitungan hari yang tak berjauhan. Direktorat Reserse Narkoka (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba di Desa Puding, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka seberat 3 kilogram, Kamis (26/2/2026). Pria 29 tahun itu dicokok dan kemudian berikut narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg ditanam di bawah pondok kebun.
Bahkan sebelumnya BNNP Babel menangkap para pelaku menjual narkoba di salah satu pasar di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sudah seperti menjual sayuran saja.
Tak berselang lama, sehari kemudian seorang bandar lainnya juga berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel berikut sabu seberat 1,1 kilogram di rumah kontrakan Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota pangkalpinang. Bandar tersebut adalah ibu rumah tangga usia 28 tahun.
Bahkan sebelumnya, Brigjen Pol Eko Kristianto Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PWI Babel, APDESI dan Karang Taruna Babel terkait pencegahan peredaran gelap narkoba, Kamis (25/2/2026) mengungkapkan angka yang mencemaskan lantaran terus naik.
Bahkan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar berceceran di salah satu pantai di Pulau Bangka. Pintu masuknya pun salah satunya lewat jalur laut. Apalagi Babel berada di dengan jalur laut internasional yang sejalur dengan Laut Cina Selatan.
Lebih celakanya lagi, kini para bandar juga memanfaatkan anak-anak usia sekolah sebagai kurir barang haram itu! Ini tak main-main. Siapa saja bisa terperosok ke dalam lingkaran setan peredaran narkoba bahkan sebagai pemakai.
Ini bukan lagi sekadar sebagai lonceng peringatan, tapi sudah menjadi ancaman nyata, bahaya laten bagi kita. Narkoba sudah masuk ke inti masyarakat yaitu keluarga. Anak-anak menjadi sasaran mereka untuk direkrut sebagai bagian dari jaringan, bahkan sebagai pemakai.
Dari sisi wilayah peredaran, nyaris tidak ada satupun desa dan keluarahan yang bebas dari peredaran narkoba. Penindakan secara hukum yang keras harus dilakukan terhadap para bandar. Tidak boleh lemah atas alasan apapun.
Masyarakat tidak boleh memberikan toleransi terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram itu. Sementara kepada para korban, tidak boleh dikucilkan, tapi harus dirangkul dan disadarkan agar kembali ke jalan yang benar. Kembali ke masyarakat sebagai manusia yang sehat dan produktif untuk melajutkan hidup.
Pada akhirnya, dengan segala keterbatasan aparat baik dari jumlah personel dan informasi, maka benteng terkuat adalah masyarakat itu sendiri. Dan terutama keluarga memiliki peran yang sangat vital dalam membentengi anggota keluarganya.
Sudah menjadi kewajiban bersama baik aparat penegak hukum, pemerintah, ulama, pemuda dan tokoh masyarakat untuk bersatu melawan peredaran gelap narkoba di Bumi Serumpun Sebalai. (*)
