HomeIndeks

Hasil Studi Tapak Jadi Input Penting Penyusunan AMDAL

  • Bagikan
Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, Andri Yanto. (ist)
Pemerintah Republik Indonesia (RI) menargetkan pada 2032 pembangunan Pembangkit Tenaga Nuklir (PLTN) dimulai. Prabowo Subianto menyebutkan tujuan utama membangun PLTN di Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional, memenuhi lonjakan permintaan listrik, dan mendukung target transisi energi menuju emisi nol bersih (Net Zero Emission). Kini, rencana tersebut berada pada tahapan penting yaitu Studi Tapak. Sejumlah pertanyaan pun muncul, terutama terkait dengan seperti apa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Bukankah AMDAL menjadi salah satu aspek penting dari perjalanan pembangunan PLTN? Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar publik tahu duduk soalnya dan memiliki literasi yang cukup terkait proses panjang pembangunan PLTN. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, redaksi, Sabtu pagi (3/1/2026) mewawancarai Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia Andri Yanto. Berikut petikannnya: Isu yang sering muncul di publik adalah bahwa Thorcon belum memiliki AMDAL. Apakah itu berarti proyek PLTN ini belum memenuhi ketentuan lingkungan? Tidak tepat jika ketiadaan AMDAL pada tahap ini langsung dimaknai sebagai ketidakpatuhan. Dalam rezim perizinan PLTN di Indonesia, AMDAL merupakan bagian dari persyaratan Izin Tapak dan secara proses memang disusun dan dinilai bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Tapak. Artinya, AMDAL bukan prasyarat yang harus selesai sebelum proses tapak dimulai, melainkan dokumen yang dikembangkan secara paralel dan bertahap. Apa posisi AMDAL dalam keseluruhan tahapan perizinan PLTN? Secara sistematis, AMDAL berfungsi sebagai instrumen untuk menilai dampak lingkungan dari rencana pembangunan, khususnya pada tahap penentuan tapak. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai kelayakan lingkungan suatu lokasi sebelum memberikan Izin Tapak. Dengan demikian, AMDAL berada di hulu proses perizinan, bukan pada tahap konstruksi atau operasi. Lalu bagaimana status AMDAL Thorcon saat ini? Saat ini, Thorcon masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan AMDAL, seiring dengan pelaksanaan Evaluasi Tapak di Pulau Kelasa, Bangka Tengah. Data teknis yang dihasilkan dari studi tapak, termasuk aspek geologi, hidrologi, dan sosial, justru menjadi input penting bagi penyusunan AMDAL yang komprehensif dan akurat. Apakah ada dasar regulasi yang mendukung pendekatan bertahap tersebut? Ada. Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur bahwa tahapan tapak merupakan fase awal yang mencakup studi keselamatan dan lingkungan. Selain itu, ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko menempatkan AMDAL sebagai bagian dari proses perizinan, bukan sebagai syarat berdiri sendiri yang harus diselesaikan jauh sebelum tahapan tapak dijalankan. Bagaimana Anda menanggapi kritik bahwa tanpa AMDAL proyek ini seharusnya tidak boleh berjalan? Kritik tersebut umumnya berangkat dari pemahaman yang tidak utuh terhadap struktur perizinan PLTN. Yang sedang berjalan saat ini bukanlah pembangunan fisik, melainkan studi dan evaluasi. Selama belum ada konstruksi, tidak ada aktivitas yang secara hukum mensyaratkan AMDAL telah disetujui final. Justru AMDAL disusun agar keputusan Izin Tapak nantinya berbasis data ilmiah dan pertimbangan lingkungan yang matang. Apa pesan Thorcon kepada publik terkait isu MDAL ini? Pesan kami sederhana. Proyek PLTN tunduk pada standar lingkungan dan keselamatan yang sangat ketat. AMDAL bukan formalitas, melainkan instrumen substansial yang sedang disusun secara serius dan transparan, sesuai tahapan hukum yang berlaku. Menilai proyek ini sebelum seluruh tahapan itu selesai sama artinya mengabaikan desain sistem perizinan yang memang dibangun untuk kehati-hatian dan perlindungan publik. (*)
  • Bagikan