Babelhits.com, Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang telah menerima penyerahan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang berstatus mahasiswa/pelajar ini diamankan oleh anggota Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu malam (12/11/2025).
Kedua tersangka yang diserahkan adalah F (20) dan DS (24).
Penangkapan bermula ketika anggota Dit Intelkam Polda Kepulauan Bangka Belitung sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar wilayah Terminal Girimaya pada Rabu (12/11/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat klip plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,74 gram.
Kedua pemuda tersebut kemudian langsung diamankan dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP. Raden Hasir, S.H., M.H., membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Pihaknya kini tengah melakukan sejumlah tindak lanjut, meliputi melakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang terkait kemungkinan rehabilitasi bagi kedua tersangka.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di kalangan pemuda dan pelajar di Pangkalpinang.
