Nuklir 2032: Realisasi Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia

  • Bagikan
Foto: www.wired.com

Oleh: Andra Dihat Putra, S.Kom., FMVA. Economics and Innovation Policy Analyst

Pemerintahan Prabowo-Gibran menargetkan pembangkit listrik tenaga nuklir pertama beroperasi pada tahun 2032. Target ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dan mewujudkan komitmen net zero emission pada 2060. Rencana tersebut telah tertuang dalam RUPTL 2025-2034 dan mendapat dukungan politik yang kuat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia bahkan menargetkan kontribusi 500 megawatt dari dua lokasi, masing-masing di Sumatera-Bangka dan Kalimantan. Namun pertanyaan yang tak terelakkan adalah seberapa realistis ambisi ini di tengah catatan kelambatan yang berulang dalam proyek-proyek strategis nasional.

Nuklir menawarkan sesuatu yang tak dimiliki sumber energi lain: stabilitas. Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen, Indonesia membutuhkan pasokan energi yang konsisten. Energi surya dan angin memiliki peran penting, tetapi sifatnya yang intermiten membuat sistem kelistrikan nasional membutuhkan sumber baseload yang mampu beroperasi 24 jam. Di sinilah peran nuklir menjadi krusial. Ia bukan sekadar alternatif, tetapi pelengkap yang memastikan sistem energi tetap andal dan efisien ketika bauran energi semakin bergeser ke arah terbarukan.

RUPTL memproyeksikan kebutuhan tambahan kapasitas 69,5 gigawatt hingga 2034, dengan 76 persen berasal dari energi baru dan terbarukan. Namun tanpa sumber daya baseload yang kuat, integrasi tersebut berpotensi menjadi masalah teknis dan ekonomi. Target ambisius untuk tenaga surya sebesar 17,1 gigawatt dan tenaga angin 7,2 gigawatt akan menghadapi kendala fluktuasi pasokan. Dengan kehadiran pembangkit nuklir, sistem bisa lebih stabil, beban puncak lebih terkelola, dan ketergantungan pada batu bara bisa berkurang.

Dari sisi ekonomi, investasi untuk satu unit PLTN berkapasitas 500 megawatt diperkirakan mencapai 3,8 miliar dolar AS atau sekitar 61 triliun rupiah. Dampak bergandanya signifikan. Sektor konstruksi, industri, dan manufaktur akan terdorong, menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan output nasional. Dengan pendekatan input-output, efek ini bisa memberi kontribusi nyata pada target pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun kesiapan regulasi dan kelembagaan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. Pemerintah memang telah menunjukkan kemajuan. BAPETEN, sebagai regulator, menyelesaikan evaluasi tapak untuk PT ThorCon Power Indonesia hanya dalam 126 hari kerja, jauh lebih cepat dari target satu tahun. Selain itu, rancangan peraturan presiden untuk pembentukan NEPIO atau Nuclear Energy Program Implementing Organization tengah difinalisasi lintas kementerian. Ini langkah positif, tetapi belum cukup.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sudah berusia lebih dari seperempat abad. Banyak pasalnya tak lagi sejalan dengan praktik dan standar industri nuklir modern. Revisi mutlak dibutuhkan, tetapi proses legislasi kita kerap berjalan lambat. Sementara itu, pembubaran BATAN dan integrasinya ke BRIN menciptakan kekosongan koordinasi dan kepemimpinan di sektor nuklir. Peran PLN sebagai calon operator PLTN belum sepenuhnya jelas, dan hubungan kerja antara BAPETEN, BRIN, Kementerian ESDM, serta NEPIO yang akan datang masih menunggu kejelasan politik di tingkat eksekutif.

Dibandingkan negara seperti Prancis, Jepang, atau Amerika Serikat yang memiliki lembaga pengatur independen dan terintegrasi, Indonesia masih jauh tertinggal dalam arsitektur kelembagaan dan kesiapan sumber daya manusia. Jumlah tenaga ahli untuk desain, konstruksi, dan operasional reaktor sangat terbatas. Kerja sama transfer teknologi yang sedang dijajaki dengan Rusia memang bisa membantu, tetapi penguasaan teknologi tinggi tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat.

Penerimaan publik menjadi aspek menarik. Survei nasional menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap PLTN mencapai 70-77 persen, bahkan di Kalimantan Barat mencapai 88 persen dan di Bangka Belitung 73 persen. Dukungan ini sebagian besar dipicu oleh harapan terhadap ketersediaan listrik yang stabil, harga terjangkau, dan peluang kerja baru. Namun riset lapangan di Bangka Belitung juga menemukan kesalahpahaman publik terhadap risiko nuklir. Fenomena not in my backyard belum muncul, tetapi potensi resistensi bisa cepat tumbuh jika komunikasi pemerintah tidak transparan.

Transparansi menjadi kunci. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka tingkat keamanan fasilitas, terutama karena Indonesia berada di kawasan cincin api yang rawan gempa. Sepanjang tahun 2024 saja, tercatat hampir 30 ribu gempa, dua puluh di antaranya merusak. Pemerintah perlu memastikan publik bahwa desain PLTN memenuhi standar ketahanan seismik internasional dan memiliki sistem mitigasi risiko yang kredibel.

Tantangan lain yang sering diabaikan adalah pembiayaan dan ketergantungan impor. Biaya 3,8 miliar dolar AS per unit memang besar, dan meski proyek awal dibiayai swasta, rencana ekspansi ke 10 gigawatt hingga 2040 akan membutuhkan investasi kumulatif yang masif. Di sisi lain, sumber uranium dalam negeri hanya cukup untuk tujuh tahun operasional satu reaktor berkapasitas 250 megawatt. Artinya, ketergantungan pada impor bahan bakar nuklir akan tinggi, mencapai lebih dari 3 triliun rupiah per tahun, dengan risiko geopolitik yang menyertainya.

Dengan segala dinamika itu, target 2032 sebenarnya masih realistis, tetapi bukan tanpa catatan. Revisi regulasi harus diselesaikan sebelum 2026, bukan mendekati tenggat. Kelembagaan dan sumber daya manusia perlu diperkuat lewat program pelatihan bertahap dan kemitraan dengan negara yang telah berpengalaman. Dan yang paling penting, komunikasi publik harus dijaga terus-menerus, bukan hanya pada tahap sosialisasi awal.

Realisasi Nuklir pada 2032 sejatinya bukan gelembung harapan, tetapi juga bukan kepastian. Ia adalah ujian bagi kemampuan negara menata kebijakan jangka panjang. Ambisi ini hanya bisa diwujudkan jika pemerintah memiliki keberanian politik untuk menembus kebiasaan lama yaitu regulasi yang lambat, koordinasi yang lemah, dan komunikasi yang tertutup. Bila hal-hal itu dapat diatasi, maka 2032 bisa menjadi tonggak sejarah. Jika tidak, ia akan menjadi satu lagi tahun dalam daftar panjang rencana besar yang tidak pernah benar-benar terjadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *