HomeIndeks

Mencengangkan! Seorang Wanita Nekat Curi Motor Milik Orang Tuanya Sendiri demi Beli Sabu

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Curi Motor untuk Beli Sabu, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Babelhits.com, Pangkalpinang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang tergolong unik, di mana pelaku utamanya adalah anak kandung dari korban sendiri.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Tertib Menumbing 2025.

 

“Pelaku berinisial R (46), seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Pangkal Arang, Pangkalpinang, diamankan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan alun-alun kota,” ujar PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, Selasa (21/10/2025) pagi.

 

Tribratanews.babel.polri.go.id/Curi Motor untuk Beli Sabu, Seorang IRT Ditangkap Polisi

 

Kapolresta Pangkalpinang melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa Rosmini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada Kamis (09/10/2025) lalu.

 

Yang mana peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, 06 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di kediaman korban M (71), di Jl. Tenggiri 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam.

 

Motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BN 5422 PF milik korban yang diletakkan di depan rumah diketahui telah hilang.

 

Korban yang merupakan Buruh Harian Lepas mengalami kerugian mencapai Rp13.000.000 atas kehilangan tersebut, dan kemudian melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku.

 

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Terungkap bahwa R yang merupakan anak dari korban, melakukan pencurian motor tersebut sehari sebelum laporan kehilangan, yakni pada Minggu, 05 Oktober 2025, sekira pukul 07.00 WIB.

 

R mengambil motor yang terparkir di depan rumah dan langsung membawanya pergi.

 

Keesokan harinya, motor tersebut langsung digadaikan kepada seseorang berinisial Sdri. Ri** senilai Rp2.000.000,-.

 

Namun uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu membayar upah bengkel sebesar Rp450.000,- dan sisanya digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis Sabu serta kebutuhan sehari-hari.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BN 5422 PF telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

  • Bagikan