HomeIndeks

Polres Bangka Tengah Amankan Pelaku Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Amankan Pelaku usai Lakukan Tindakan Asusila Anak di Bawah Umur

Babelhits.com, Bangka Tengah Satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan pelaku seorang pria berinisial B (38) usai melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

 

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut ke Mapolres Bangka Tengah pada Jumat lalu (10/10/2025).

 

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengatakan kejadian bermula adanya laporan dari pihak keluarga korban atas dugaan tindakan asusila.

 

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap sejumlah saksi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38) yang merupakan ayah kandung dari korban. Pelaku diamankan di sebuah tempat penjualan buah sawit di Desa Guntung, Kecamatan Koba, pada Jumat 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya asusila terhadap anak kandungnya sendiri,” Kata Iptu Erwin, Sabtu (11/10/2025).

 

Erwin Menjelaskan kronologis dari hasil penyelidikan, dari peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa malam (7/10/2025), sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku, Koba.

 

Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah bersama pelaku yang kemudian melakukan perbuatan asusila tersebut.

 

Setelah kejadian, korban sempat mengalami trauma dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada keluarga, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian milik korban saat kejadian dan hasil visum et repertum dari pihak medis yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual,” tuturnya.

 

Sementara itu, korban mengalami trauma psikis yang cukup berat akibat tindakan pelaku, dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Tengah.

 

“Atas kejadian ini, Polres Bangka Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sesuai undang-undang yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Erwin Syahri.

 

Sementara itu, Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

  • Bagikan