HomeIndeks

Diduga Edarkan 16,76 Gram Sabu, IRT di Bangka Ditangkap Polisi

  • Bagikan
IRT inisial EN (45) berikut barang bukti saat diamankan polisi. (Ist)

Babelhits.com, Bangka – Tim Satresnarkoba Polres Bangka menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial EN (45) warga Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat. Dari tangan EN, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,76 gram.

“Penangkapan berawal dari informasi warga soal dugaan peredaran narkoba. Saat penggeledahan, kami temukan sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Agam, Jumat (19/9/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat kerap terjadi transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Kamis (18/9/2025) malam, EN ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kediamannya dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Saat penggeledahan, didapati 3 paket sedang sabu-sabu seberat 16,76 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 sepeda motor milik EN. Selanjutnya EN dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Iptu Agam menegaskan, Satresnarkoba Polres Bangka berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bangka,” kata Iptu Agam. (Deddy Marjaya)

  • Bagikan