‎‎1300

Tim Hantu Polres Babar Ringkus Warga Mentok Simpan 30,41 gram

  • Bagikan

BANGKA BARAT – Warga Kampung Teluk Rubiah Ujung, RT 4, RW 6, Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria berinisial RO alias RA 32 tahun tersebut diduga mengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Ia diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar pada Sabtu (13/9/2025) tadi pagi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 paket plastik klip besar dan 71 paket plastik klip kecil narkoba sabu-sabu. Beratnya mencapai 30,41 gram.

Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan ungkap kasus itu. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan atas aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Kampung Air Samak, Menjelang.

“Karena rasa curiga ini, Tim Hantu yang dipimpin Pak Kasat Narkoba, AKP Nikko Panderi menggerebek kontrakan itu jam 10.00 Wib tadi. Saat digerebek, tim mengamankan seorang lelaki berinisial RO alias RA,” ungkapnya pada Sabtu (13/9/2025) kepada wartawan.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 43 paket sabu. Letaknya di dalam cangkir es krim di dalam rumah kontrakan. Selain itu, juga ditemukan 6 paket sabu di atas piring merah, 6 paket sabu di dalam sebuah sedotan warna hitam.

Kemudian 2 paket ditemukan di bawah kulkas dan 2 paket sabu besar dalam kotak hitam. Saat dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku sudah memetakan beberapa barang bukti lain di seputaran Kecamatan Mentok. Lalu, anggota melakukan penelusuran.

“Saat dicek di beberapa titik, berhasil ditemukan 14 paket sabu di beberapa tempat yang berbeda. Atas kejadian itu, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mako Polres Babar untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Lebih lanjut, barang bukti lain yang kini turut diamankan meliputi 22 potongan sedotan plastik warna hitam. Bungkus plastik klip bening yang di dalamnya isi potongan sedotan plastik warna hitam. Satu bal plastik klip bening ukuran kecil dan 1 plastik kelip kosong sedang.

Satu unit timbangan digital berwarna hitam, 1 gelas bekas es krim dengan tulisan Shaky Shaky warna coklat. Lalu 1 mangkok keramik berbentuk bulat bewarna merah hitam, 1 unit gulungan double tip, 1 tas handset segi empat warna hitam dan ponsel Redmi 14C.

“Untuk HP Redmi itu warna biru dan HP yang satunya juga warna biru merek Vivo 1902 warna biru. Terakhir kami amankan satu unit sepeda motor metik merek Honda Scoopy warna hitam lis merah. Pasal yang disangkakan 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *