Pemprov Babel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, Simak Tanggalnya

  • Bagikan
Pemprov Babel menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid dua. (Diskominfo)

Babelhits.com, Pangkalpinang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, mulai dari tanggal 1 September hingga 30 November 2025. Program ini dilaksanakan dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Babel.

Hal ini diungkapkan Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, yang ditemui usai menghadiri Pawai Karnaval tingkat Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).

“Betul, mulai hari ini kita menggelar pemutihan,” kata Gubernur Hidayat.

Lebih lanjut, Gubernur Hidayat mengemukakan bahwa pihaknya akan mendorong Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan kepada masyarakat. Cukup dengan membayar PKB 1 tahun saja.

Gubernur Hidayat mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraanya.

Kebijakan demikian diambil agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *