‎‎1300

Soal Putusan Bawaslu Mengabulkan Permohonan Sebagian, Iwan Prahara: 20 Tahun Jadi Pengacara, Baru Kali Ini Mendengar Putusan Itu

  • Bagikan
Ketua Tim Penasihat Hukum Rato Rusdiyanto-Ramadian, Irwan Prahara. (Demar)

Babelhits.com, Bangka – Pengacara Iwan Prahara SH selaku kuasa hukum pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian mengaku tidak faham atas putusan Bawaslu Bangka yang mengabulkan permohonan sebagian tuntutan terhadap KPU Bangka.

Hal itu disampaikan oleh Iwan Prahara usai mengikuti sidang lanjutan Musyawarah Terbuka atas gugatan sengketa pilkada dengan pemohon pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian terhadap KPU Bangka sebagai termohon, Senin (4/8/2025).

“Pemaknaan terhadap keputusan mengabulkan permohonan sebagian saya tidak paham juga. 20 tahun jadi pengacara, baru sekali ini mendengar putusan seperti ini. Kalian tanya sama Bawaslu,” kata Iwan Prahara.

Iwan Prahara mengatakan tadi pihaknya selaku pemohon pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian telah sepakat dengan KPU Bangka. KPU Bangka hari ini akan segera mengklarifikasi terkait keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu soal ijazah Rato Rusdiyanto.

“Sebab memang itu ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, insyaallah jawabannya adalah ya nantinya. Makanya jika KPU melakukan klarifikasi hari ini, maka mereka bisa pleno besok dan menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025,” kata Iwan Prahara.

Iwan Prahara juga mengatakan meyakini semuanya sudah clear. Apalagi sudah ada keputusan dan perintah Bawaslu Bangka kepada KPU Bangka.

“Inikan sudah ada keputusan dan perintah di mana batas waktunya sesuai kesepakatan adalah 3 hari. Jadi clear semua kan tidak ada proses lagi setelah ini. Cuma tadi itu keputusan mengabulkan sementara itu agak rancu, sama saja sebenarnya mereka (Bawaslu Bangka) mengabulkan karena mereka memerintahkan KPU untuk melakukan klarifikasi,” kata Iwan Prahara.

Seperti diketahui dalam putusannya Bawaslu Bangka yang dibacakan pada sidang sengketa Pilkada Ulang 2025 antara pemohon Rato Rusdiyanto-Ramadian dan termohon KPU Bangka, Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian dari permohonanan pihak pemohon. Selain itu meminta pihak termohon untuk melakukan verifikasi ulang terhadap surat keterangan pemohon.

Berikut Isi Putusan Bawaslu Bangka

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Memerintahkan termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati Bangka berkenaan syarat pencalonan ijazah paket Bawaslu Bangka

3. Memerintahkan pihak termohon melakukan klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ijazah paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati Bangka berkenaan surat keterangan nomor surat 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 tertanggal 21 Juli 20225

4. Memerintahkan termohon menindaklanjuti hasil persyaratan administrasi calon dan klarifikasi yang telah tervalidasi kebenarannya dan keabsahannya sepanjang terpenuhi persyaratan adminitrasi calon Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati Bangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tenggang waktu lima hari sejak putusan ini dibacakan

5. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora mengatakan bahwa maksud atau makna dari mengabulkan sebagian karena adanya konsekuensi dari keputusan. Yakni akan ada konsekuensi perubahan SK dari KPU Bangka, maka dari itulah diputuskan mengabulkan sebagian.

“Jadi setelah KPU Bangka melakukan verifikasi maka akan ada konsekuensi perubahan SK maka dari itulah. Hal itu sudah dikonsultasikan dengan Bawaslu RI terkait dengan keputusan yang diambil. Pemohon kan minta dibatalkan tidak bisa maknanya ya sebagian dulu setelah verifikasi kan konsekuensi akan ada perubahan SK KPU. Setelah verifikasi dilakukan dan dinyatakan memenuhi syarat, maka akan ada perubahan SK yaitu SK Penetapan itu,” kata Fega Erora. (Demar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *