PARITTIGA — Warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung mengeluhkan kesulitan dalam proses pendaftaran kebun sawit mereka yang berada di kawasan hutan produksi antara Desa Sekar Biru dan Desa Telak.
Mereka mengaku menghadapi sejumlah kendala yang mempersulit proses pendaftaran lahan tersebut. Mulai dari persyaratan yang rumit dan prosedur yang berbelit-belit.
Seperti halnya, Yan Warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, yang ingin mendaftarkan lahan milik orang tuanya yang berada di kawasan hutan produksi, perbatasan Desa Telak Dan Sekar Biru, merasa dipersulit.
“Iya. Awalnya saya datang ke kantor Desa Sekar biru. Mau daftar (lahan kebun sawit) katanya nggak bisa soalnya lahan kebun sawit itu berada di wilayah Desa Telak. Harus daftar ke Desa telak,” kata Yan, Jumat (1/8/2025) pagi.
Selanjutnya, Yan langsung mendatangi Kantor Desa Telak. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak desa, yang ingin mendaftarkan kebun sawit di hutan kawasan haruslah orang yang berdomisili di Desa Telak.
“Tapi setelah kami ke sana (Desa Telak) yang boleh mendaftarkan lahan kebun sawit yang berada di Hutan Produksi harus warga Telak. Artinya masyarakat luar dari desa tersebut, harus meminjamkan nama warga setempat atas kepemilikan kebun tersebut,” ujarnya.
“Ini bagaiman, kami tidak ada keluarga di sana. Dan juga kebun kami atas nama orang lain. Artinya secara tidak langsung memberikan lahan tersebut kepada orang lain. Tidak masuk akal, seharusnya warga mana saja boleh. Yang penting daftar dulu karena di wilayah Desa Telak, ini terkesan pilih-pilih seperti ini, ” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Telak, Fahrudin membenarkan aturan itu. Katanya, karena untuk mendaftarkan lahan kebun sawit yang berada di wilayah Desa Telak, harus warga yang berdomisili di wilayah setempat.
“Kami ngikut arahan dari atas. Harus KTP dan kartu keluarga (KK) setempat. Karna ada surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa memang benar penduduk Desa Telak dan di tandatangani kades, ” ujar Fahrudin, saat dikonfirmasi.
“Kalau menggunakan Kartu Keluarga dan KTP luar (di luar Desa Telak) bisa. Mereka proses sendiri ke kementerian. kalok yang diurus desa itu kolektif warga desa setempat, intinya harus nama warga Desa Telak, ” tambahnya.
# DPRD Babar Sebut Kades Tidak Boleh Pilih-pilih
Wakil Ketua II, DPRD Kabupaten Bangka Barat, Samsir mengatakan, seluruh kepala desa di Kabupaten Bangka Barat wajib mendaftarkan kebun sawit milik warga yang berada di kawasan hutan, tanpa tebang pilih.
“Semua kades wajib mendaftarkan kebun masyarakat yang berada di hutan kawasan. Walaupun masyarakat luar desanya. Bukan hanya masyarakatnya saja,” ujar Samsir anggota dewan dapil Parittiga Jebus.
“Apa susahnya hanya daftar. Kades kan hanya mendata untuk tindak lanjutnya ada kebijakan dari pemerintah nantinya. Bukan dari kades,” tambahnya.
Kata Samsir, tujuan pendataan lahan sawit yang berada di hutan kawasan ini dilakukan untuk mengetahui berapa banyak masyarakat Bangka Barat yang berkebun di hutan kawasan.
“Saat ini juga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah mendata seluruh kebun masyarakat milik perorangan di bawah lima hektare dan mana yang milik cukong (pengusaha) yang sampai ratusan hektare. Jadi saat ini proses pendataan, kalau dari Dirjen Perhutanan Sosial membuka dan juga menunggu arahan lebih lanjut,” tutupnya. (Babelhits.com/ynr)
