Babelhits.com, Belitung Timur – Penyidik Satreskrim Polres Belitung Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan yang sedang melakukan liputan di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (18/7/2025). Sementara, dua orang terduga pelaku lainnya diminta menyerahkan diri.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan kelima tersangka dalam kasus ini langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam waktu 24 jam kami fokus mengumpulkan alat bukti yang ada dulu. Untuk motif dan lain-lain seiring berjalannya waktu. Dua lainnya kami sudah tahu namanya, ciri-cirinya, kami imbau segera menyerahkan diri sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti seperti hasil visum korban, video rekaman tindak kekerasan yang dialami tiga wartawan. Kemudian barang bukti lainnya, baju, handphone, celana, kacamata dan lainnya.
“Ada saksi, ini sebagai bukti petunjuk untuk mereka cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Feri.
Melansir dari hukumonline.com, bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
