Babelhits.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di pasar daging Kota Pangkalpinang yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Waktu kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 06.11 WIB di pasar daging Jalan Trem Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkal Pinang. Pelaku Pencurian tersebut adalah Yuli (39 tahun) warga Gabek Kota Pangkalpinang,” Jelas PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K. Jumat, 4 April 2025 pagi.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Pasar Daging yang beralamatkan di Jalan Trem Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Grimaya Kota Pangkalpinang yang mengambil sejumlah uang sebesar Rp 38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) milik korban yang mana berdasarkan rekaman CCTV pelaku masuk ke dalam lapak jualan daging milik Mantran pada saat korban dan karyawan sibuk melayani pembeli.
Pelaku mengambil hasil jualan millik korban yang dicanting di belakang lapak jualan daging milik korban yang kemudian pelaku memasukkan uang tersebut ke dalam tas yang dibawa pelaku dan langsung meninggalkan tempat daging milik korban.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB Tim II Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi tentang pelaku.
Setelah itu tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Selindung kota Pangkalpinang di suatu rumah tempat pelaku bersembunyi.
Setelah diinterogasi Yuli sebagai pelakupun mengaku bahwa memang benar telah melakukan pencurian tersebut.
Setelah berhasil mengambil uang yang berada didalam plastik milik korban, yuli pergi pulang ke rumahnya.
Kemudian uang hasil dari Pencurian tersebut digunakan Yuli untuk membayar hutang kepada sdri Henty sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) selanjutnya Yuli membayar hutang kepada seseorang rentenir sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) kemudian Yuli menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada suami kemudian uang sebesar Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) disimpan di bawah kulkas setelah itu untuk uang sejumlah Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah) dipergunakan Yuli untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya Yuli dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam
– 1 (satu) buah helm merk GM
– 1 (satu) buah jaket warna hitam
– 1 (satu) buah kaos warna merah
– 1 (satu) buah celana pendek warna biru
– 1 (satu) buah keranjang
– Uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan pecahan 100.000 sebanyak 50 lembar
– Uang sebesar Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) dengan pecahan 50.000 sebanyak 40 (empat puluh) lembar
