Babelhits.com, Pangkalpinang – SKCK merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pelayanan SKCK dapat dilakukan secara online atau offline.
Permohonan SKCK dapat dilakukan secara online melalui SKCK online, sedangkan untuk offline Pelayanan SKCK dapat dilakukan secara langsung di Kantor Polisi bisa di Polres maupun Polda.
Pembuatan SKCK di Polda Babel berada di gedung SPKT Polda Babel.
SKCK memiliki berbagai kegunaan, di antaranya melamar pekerjaan, mengurus visa, pengajuan beasiswa serta berbagai keperluan administrasi lainnya.
Untuk mendapatkan SKCK, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan melewati proses pemeriksaan data kepolisian. Persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK berbeda-beda untuk setiap keperluan.
Untuk persyaratan pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
– Foto copy KTP
– Foto copy KK
– Foto copy akte
– Kartu sidik jari
– Foto latar merah ukuran 4×6 4 lembar
Sedangkan persyaratan pembuatan sidik jari meliputi:
– Foto tampak depan ukuran 4×6 2 lembar
– Foto tampak depan ukuran 2×3 1 lembar
– Foto copy KTP
– SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlaku.
