BABELHITS.COM, MENTOK – Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menangkap pria berinisial N alias R (34), di kediamannya di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Senin (3/2/2025).
Warga Dusun Pait Jaya, ini ditangkap lantaran mencuri sejumlah mesin dan uang tunai di sebuah Pondok di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut. Berdasarkan pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama.
“Yang mana berdasarkan laporan pelapor pada 1 Januari 2025, pelapor kehilangan tabung gas sebanyak 3 buah, dan uang tunai senilai 1,4 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, Selasa (4/2/2025).
“Selain itu, satu buah tas selempang di pondok tempat pelapor tinggal dan juga pada 2 Februari 2025 pelapor kehilangan dua unit mesin robin dan dua unit mesin dompeng di pondok yang sama,” ujarnya.
Fajar menambahkan, dari hasil curian digunakan oleh tersangka untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Hasil keterangan sementara terduga pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Sementara ini terduga pelaku melakukan pencurian sendirian dan kami juga masih melakukan penyidikan atau ada orang lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka R akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan keberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (**)