‎‎1300

Polisi Gagalkan Peredaran 15,19 gram Sabu di Mentok, Pelaku : Butuh Duit untuk Makan

  • Bagikan
Polisi berhasil amankan RA beserta barang bukti sabu di mako Polres Bangka Barat. (Ist)
Polisi berhasil amankan RA beserta barang bukti sabu di mako Polres Bangka Barat. (Ist)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat gagalkan peredaran 15 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Dari hasil penggagalan itu, petugas berhasil amankan satu orang pemuda berinisial RA alias BG (18) Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan Tim Hantu di daerah rawan transaksi narkotika.

“Satu jam setelah dilakukan patroli, kita berhasil mengamankan pemuda inisial RA alias BG sekitar jam 11.00 Wib. RA alias BG diamankan saat berada di Jalan Gang belakang SMPN 2 Mentok,” ujarnya, Senin (13/1/2025) malam.

Di sana, pihaknya berhasil menemukan 2 buah kotak rokok merek La Ice warna ungu. Berisi 10 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di masing-masing kotak. Dan 3 paket juga berisi sabu-sabu.

“Pelaku mengaku telah menanam sabu lain di belakang Gedung Syahbandar di Jalan Tanjung Kalian Mentok. Di sana ada 2 paket sabu. Lalu di Jalan Pantai Batu Berani atau Dermaga Jap ada 4 paket dan Pantai Asmara didapatkan ada 1 paket sabu,” tambah Budi.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa menyimpan sisa barang bukti lainnya di kediaman Bujangga. Di lokasi itu petugas mendapatkan 52 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal putih diduga sabu saat dilakukan penggeledahan.

“Kita juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital hitam yang di lakukan untuk menimbang sabu-sabu sebelum siap diedarkan. Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Babar guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

# Butuh Duit untuk Makan

Kepada awak media tersangka RA mengaku tidak mengenal orang yang mengirim sabu. Ia hanya diperintahkan untuk mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mentok.

“Tidak tahu barang ini dapat darimana karena tidak kenal. Selama ini komunikasi lewat whatsapp. Hanya disuruh menaruh, sama pembeli jugak tidak kenal,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Tersangka RA mengaku belum mendapatkan upah sama sekali usai mengedar barang haram tersebut.

“Belum dikasih tau (upah). Karena baru sekali inilah. Tergiur karena tidak ada pekerjaan pak, (rencana) duitnya untuk makan. Ya, untuk kebutuhan sehari-hari lah, tidak ada hutang atau hal yang lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RA akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (**) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *