Terciduk Simpan Puluhan Paket Sabu, Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Baba

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Miliki Puluhan Paket Sabu, Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Baba

Babelhits.com, Pangkalpinang – Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang laki-laki atas kepemilikan puluhan paket sabu di tangannya, Sabtu lalu (14/12/2024).

 

Pelaku adalah Andreyan alias Baba diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Teuk Bayur II RT 009 RW 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada pukul 00.15 WIB.

 

Tribratanews.babel.polri.go.id/Miliki Puluhan Paket Sabu, Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Baba

 

Dirinya ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

 

Penangkapan terhadap tersangka Andreyan alias Baba yang mana pada saat itu tersangka dirinya sedang berada di rumah miliknya.

 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

 

Ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kamar rumah tersangka sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) ball plastik strip ukuran kecil, 1 (satu) ball plastik strip ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik ukuran jumbo, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik berwarna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam1 (satu) unit handphone Merk OPPO A3X Warna ungu Imei 1: 862668075840034 Imei 2: 862668075840026; yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan RT setempat.

 

Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

 

Dirinya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Berat bruto Sabu sebesar 39,90 gram.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *