Polsek Lepar Pongok Ciduk Buruh Harian Lepas Jadi Bandar Narkoba, Barang Bukti Sabu Seberat 12,84 Gram

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Polsek Lepar Pongok Berhasil Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 12.84 Gram Sabu

Babelhits.com, Bangka Selatan – Polsek Lepar Pongok berhasil amankan A (51) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas.

 

Pelaku A diamankan berhasil diamankan anggota Polsek Lepar Pongok dikediaman temanya di desa Tanjung Sangkar Kabupaten Bangka Selatan, Jumat lalu (13/12/24) malam.

 

Penangkapan pelaku A bermula dari adanya laporan masyarakat terkait seringnya dilakukan transaksi sabu oleh pelaku A di Desa Tanjung Sangkar Kabupaten Bangka Selatan.

 

Dari tangan pelaku A, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 12.84 gram.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi S.H membenarkan terkait adanya penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Dalam mengamankan pelaku anggota Polsek Lepar Pongok turut didampingi oleh perangkat desa dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku A.

 

“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, sabu seberat 12.84 gram, 14 bungkus plastik kecil yang bersihkan sabu, 36 bungkus plastik sedang berisihkan sabu, 1 bungkus plastik besar bersihkan sabu, beberapa pelatik bening kosong, 1 unit handphone merek Redmi, serta uang tunai sebanyak Rp562.000,” ungkap Budi.

 

Kini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku A melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 penjara,” jelas Budi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *