HomeIndeks

Hendak Bertransaksi Narkoba, Pria di Pangkalpinang Digrebek Polisi di Dalam Kontrakan

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Hendak Bertransaksi Narkoba, Irwan Digrebek Polisi di dalam Kontrakan

Babelhits.com, Pangkalpinang – Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan Irwan CS atas kepemilikan Narkoba.

 

Dirinya diamankan kepolisian pada Sabtu lalu (16/11/2024).

 

Dirinya ditangkap pada pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan Bambang yang beralamatkan di Jalan Dok Kartini Gang Beju Rt.007 Rw. 00 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

 

Irwan Pratama Als Cakwin, 37 Tahun. Seorang Buruh Harian Lepas, warga Jalan Teratai RT/RW. 007/002 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang (yang saat ini bertempat tinggal di Kontrakan yang beralamatkan di Jl. Dok Kartini Gg. Beju RT 007 RW 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang).

 

Irwan diamankan polisi karena melakukan suatu tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I.

 

Penangkapan terhadap tersangka Irwan Pratama Als Cakwe pada hari Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB di Kontrakan Bambang yang beralamatkan Jalan Dok Kartini Gg. Beju RT.007 RW.001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

 

Kemudian dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat kemudian ditemukan 1 bal pipet bewarna yang ditemukan di ruang tamu yang ada di rumah kontrakan tersebut.

 

Dilakukan penggeledahan lebih lanjut di teras depan rumah tersangka.

 

Ditemukan 1 buah dompet hitam merk Lock Back yang ada di bawah Meja Batu yang berada di Teras Depan kontrakan tersebut, yang mana diketahui di dalam dompet tersebut ditemukan Narkotika golongan I dalam bentuk sabu yang dibungkus 1 plastik strip bening ukuran besar, 1 plastik strip bening ukuran sedang, 5 plastik strip bening ukuran kecil dan 7 (tujuh) paket sabu di dalam potongan pipet yang bewarna biru, 1 bungkus plastik strip bening ukuran kecil di dalam kotak Rokok merk Marlboro yang ditemukan di belakang rumah kontrakan tersangka.

 

Ketika dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan ada ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna Biru Metalik, serta Simcard 1: 0821-4400-4232 (digunakan dalam apk. WhatsApp), 1 unit handphone merk Infinix warna Biru Metalik (tanpa ciri dan tidak bisa dibuka), dan dilanjutkan penggeledahan di ruang tengah ditemukan 1 unit handphone merk Samsung warna Biru Dongker (tanpa ciri dan tidak bisa dibuka) di atas plafon, yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka dan kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.

  • Bagikan