Unit Reskrim Polsek Belinyu Ringkus Pelaku Penganiayaan Wanita di Perkebunan Sawit Desa Riding Panjang

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Unit Reskrim Polsek Belinyu Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Wanita Diperkebunan Sawit

Babelhits.com, Bangka – D (31) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Belinyu lantaran kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita M (24) warga Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Selasa (17/09/24) malam lalu.

 

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat pelaku D (31) mengajak M (24) wanita yang baru dikenalnya untuk melakukan hubungan badan namun M (24) menolak ajakan tersebut.

 

Lantaran ajakan pelaku ditolak, D (31) melakukan penganiayaan terhadap M (24) di Perkebunan Sawit Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

 

Melihat korban M (24) pingsan, D (31) langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dengan membawa 1 unit handphone milik korban,

 

“Keesokan harinya M (24) ditemukan warga dalam keadaan kritis dan pingsan di perkebunan sawit,” jelas Era.

 

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/09/24) malam lalu.

 

Atas kejadian tersebut korban M (24) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Belinyu.

 

Dari keterangan dan informasi yang didapatkan, Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku D (31) di Tanjung Gudang Belinyu saat hendak menjual handphone korban untuk biaya menyebrang ke Palembang pada selasa (17/09/24) malam.

 

“Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone milik korban, 1 buah jilbab milik korban dan seutas tali,” ungkap Era.

 

Kini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Belinyu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku D (31) dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ujar Era.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *