Babelhits.com, Pangkalpinang – Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan dua sekawan atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis lalu (5/9/2024).
Kedua sekawan tersebut ditangkap karena diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk sabu pada Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah yang beralamatkan Jalan Nanas II RT 007/RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kedua sekawan tersebut adalah Toni Als Nobo, 34 tahun seorang residivis pencurian di tahun 2012.
Kemudian pada pukul 18.30 WIB di rumah yang beralamatkan Jalan Binjai Mangkol RT 002 RW 003 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru juga ditangkap kembali Deky Riyandi Als Kucing, 32 tahun seorang residivis kasus Pencabulan tahun 2012 warga Jalan Binjai Mangkol RT 002/RW 003 Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru.
Dirinya berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka Toni dan tersangka Deky Riyandi pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tepatnya di Jalan Nanas II RT 007/RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kemudian dilakukan Penggeledahan, Toni mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di samping rumah tersangka Toni.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Toni yakni sebagai berikut:
a. 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
b. 27 (dua puluh tujuh) buah potogan pipet sedotan
c. 1 (satu) unit timbangan digital
d. 1 (satu) bungkus plastik asoi warna itam
e. 1 (satu) bal pipet sedotan
f. 1 (satu) bal plastik strip ukuran kecil
g. 1 (satu) buah sekop terbuat dari potongan pipet
h. 3 (tiga) bungkus plastik strip kosong
i. 1 (satu) unit HP merek INFINIX Warna hitam
Berat Bruto:
Sabu 7,14 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Barang bukti yang ditemukan di kediaman Deky Riyandi :
a. 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
b. 1 (satu) buah potongan almunium foil;
c. 1 (satu) unit HP merek Vivo 1816 Warna biru.
Berat Bruto:
Sabu 0,88 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.