Babelhits.com, Pangkalpinang – Dua pemuda berinisial RA (18) dan BDE (20) warga asal Kota Pangkalpinang diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Senin 5 Agustus 2024 sore usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kota Bumi Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 plastik strip besar, 1 plastik klip bening sedang dan 16 plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Total berat bruto sabu 40,28 gram yang diamankan dari kedua pelaku ini,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (11/8/24) sore.
Selain itu, kata Jojo, turut diamankan sejumlah barang bukti lain antara lain 9 potongan plastik warna merah, 5 potongan plastik warna putih, 1 buah tas dan dompet, 3 bal plastik strip kosong, 1 unit timbangan digital serta 2 unit handphone.
Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung.
“Sudah diamankan dan ditahan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.
