HomeIndeks

Terungkap Pelaku Kasus Pencurian Tiga Pompa Tanah di Bangka Barat, Korban Temukan Barang Bukti Kayu Balok

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian 3 (Tiga) Unit Pompa Tanah

Babelhits.com, Bangka Barat – Polres Bangka Barat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian 3 (tiga) unit pompa tanah merk PX, merk Gajah dan merk JM yang terjadi di rumah Sdr. Bujang yang beralamat di Gg. Cek Daud Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Kamis (08/08/2024).

 

Kejadian bermula pada hari Senin lalu tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB sebelum korban tidur bersama istri korban, korban masih sempat melihat ketiga pompa tanah tersebut masih ada di depan rumah korban, kemudian setelah itu korban masuk ke kamar untuk tidur, kemudian setelah itu korban terbangun dari tidur sekira pukul 03.00 WIB pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 dan melihat pompa tanah yang korban letakkan di depan rumah korban sudah tidak ada lagi atau hilang.

 

Kemudian mengetahui pompa tanah tersebut sudah hilang korban sempat mencari keliling rumah dan menemukan kayu balok ukuran 5×7 dengan panjang 2 meter bekas mengangkat pompa tanah korban yang hilang tersebut.

 

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K melalui Kasbsi PIDM Ipda Ardianis mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul  18.30 WIB, Anggota Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku “Pencurian” sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHPidana berdasarkan laporan polisi: LP/B/8/VIII/2024/SPKT/POLSEK MENTOK.

 

Lebih lanjut Ipda Ardianis menambahkan berdasarkan dari informasi tersebut kemudian Anggota Unit Resintel Polsek Mentok bersama dengan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pemanggilan terhadap diduga pelaku yaitu Sdr. Rudi Darmansyah Als Kakap pada hari Selasa 06 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 WIB ke Mapolsek Mentok.

 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian anggota Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dan didapati ternyata pelaku juga melakukan Tindak Pidana ditempat yang lain sesuai dengan LP/B/59/VIII/2024/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tentang “Pencurian”. dan didapati 2 (dua) peaku lainnya yaitu Sdr. Rizal Darmawan Als Kewek dan Sdr. Muhamad Bustari Als Ateng.

 

Lebih Lanjut Ipda Ardianis mengatakan bahwa selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bagikan