700
700

Para Pelaku Pengeroyok Pedagang Es hingga Tewas Ditangkap, Polisi : Korban Sempat Kabur

  • Bagikan
Empat diantaranya merupakan tersangka pengeroyokan pedagang Es hingga tewas di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat.
Empat diantaranya merupakan tersangka pengeroyokan pedagang Es hingga tewas di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat.

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Empat orang tersangka pengeroyokan berhasil ditangkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal, Polres Bangka Barat. Empat orang yang ditahan diantaranya berinisial SY (32), AS (24), GS (25) dan RB (23), akibat menghilangkan nyawa Apriyadi (29) sang pedagang Es.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira saat, di konferensi pers, di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Senin (15/7/2024).

Diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Apriyadi itu terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kacung, Kelapa, Bangka Barat, pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, penyebab insiden pengeroyokan itu dikarenakan adanya kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang sebelumnya sempat nonton acara musik di Desa Airbulin.

“Setelah acara musik itu selesai, ada perkelahian lah antara kelompok pemuda dari dua desa yang berbeda. Ketika pemuda dari salah satu desa mulai menyerang, sekolompok pemuda desa lainnya ini mundur dan kabur ke arah Kelurahan Kelapa,” ujar AKP Ecky Widi Prawira, Senin (15/7/2024).

“Saat upaya kabur itu, korban (Apriyadi) tertinggal dari rombongannya karena motor yang ia pakai habis bensin sehingga tidak sempat kabur. Kemudian korban menjadi bulan-bulanan dan dikeroyok menggunakan kayu,” tambahnya.

Akibat insiden tersebut, Ecky melanjutkan korban Apriyadi mengalami sejumlah luka di bagian kepala, bahu, tangan dan kaki. Korban sempat hendak dirujuk ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, namun nahas nyawa korban tidak tertolong.

“Jadi, kesimpulan dari hasil visum yang telah dilakukan korban diduga meninggal dunia akibat cedera berat di bagian kepala dan trauma benda tumpul. Sedangkan untuk tersangka dari hasil pemeriksaan, tidak dalam terpengaruh alkohol,” ucapnya.

Ecky menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans panjang berwarna biru tua, satu unit kendaraan sepeda motor milik korban, satu dan berbagai barang bukti lainnya.

“Pasal yang dipersangkakan kepada 4 tersangka dan 1 anak berhadapan dengan hukum di dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dengan kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana,” katanya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *