BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar), pria berinisial DT (20) di kawasan SDN 3 Mentok, Kelurahan Sungaidaeng, pada Sabtu (6/7/2024) pukul 00.05 WIB.
Warga Kampung Pal II Dusun VI, RT 004, Desa Belolaut ini ditangkap polisi lantaran diduga hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawanan itu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 62 paket sabu seberat 24 gram.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (10/7/2024). Budi mengungkapkan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di sekitar SDN 3 Mentok.
“Jadi saat kami melaksanakan patroli tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 00.05 WIB, kita melihat ada seorang pemuda yang mencurigakan. Posisinya di dekat kawasan SDN 3 Mentok di Kelurahan Sungaidaeng. Lalu kita tanya identitas, inisialnya DT,” kata Budi.
“Saat diinterogasi anggota ternyata DT telah menyimpan 8 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Itu ditanam di berbagai tempat oleh DT. Jadi kita kembangkan lagi,” ungkap dia.
Setelah dikembangkan, lokasi pertama terduga pelaku DT menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di SDN 3 Mentok. Lalu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cek Mas. Kemudian di TPU Mentok dan yang terakhir di kontrakannya di Dusun III Sinar Menumbing, Airbelo.
“Totalnya itu ada 62 paket yang dimiliki oleh pelaku DT, 61 paket ukuran kecil dan 1 paket ukuran besar siap edar. Itu dari berbagai TKP tadi, termasuk di kontrakannya ada 1 paket plastik klip bening ukuran besar dan 53 paket ukuran kecil,” ujar Iptu Budi.
Selain itu, di kontrakan terduga pelaku DT juga ditemukan 1 buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam. Timbangan digital tersebut disimpan terduga pelaku DT di dalam kotak telepon genggam warna putih tanpa merek di bawah lemari kaca.
“Keseluruhan BB yang kita amankan itu ada 1 paket besar dan 61 paket plastik ukuran kecil berisi diduga sabu. Satu buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 4 ball plastik klip bening kosong ukuran kecil. Satu ball pipet sedotan ukuran besar warna kuning,” terangnya.
“Lalu ada 1 buah kotak telepon warna putih tanpa merek, 3 buah plastik klip kosong ukuran besar, 3 buah sekop yang terbuat dari pipet sedotan ukuran besar warna kuning.Satu buah kantung plastik warna hitam, 14 buah potongan pipet sedotan ukuran besar warna kuning,” bebernya.
Turut diamankan, 1 buah ponsel android merek Oppo A3S warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z warna merah hitam dengan nomor polisi BN 6553 RH. Atas perbuatannya, DT kini telah digelandang ke Mapolres Babar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku DT diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (**)