BABELHITS.COM, BANGKA BARAT — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (21) seorang pelajar dan HD (34) buruh harian lepas keduanya merupakan warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Mentok, pada Selasa (11/6/2024) hendak transaksi.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 23 paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 9,78 gram.
Selain itu, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 buah plastik asoi warna hitam, 1 lembar kertas Rokok warna Emas, 1 buah Kotak Rokok merk andalan warna kuning, dan 1 buah jaket warna hijau.
Polisi juga mengamankan, 1 unit handphone android merk Redmi A2 warna biru muda dan unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu yang digunakan oleh pelaku untuk bersaksi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo saat konferensi pers di depan kantor Satresnarkoba, yang menghadiri dua tersangka, pada Kamis (4/7/2024) sore.
Kata dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adannya transaksi narkotika jenis sabu di daerah sekitar RSUD.
“Kami langsung bergegas ke lokasi, dan mencurigai dua orang yang berada di sana (parkir RSUD). Kami langsung menggeledah disaksikan ketua RT setempat,” kata Iptu Budi, Jumat (5/7/2024).
“Saat penggeledahan kami temukan 23 paket sabu yang mana disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan,” tambahnya.
Kemudian keduanya langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk sekarang pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (**)