Polisi Tetapkan ER Tersangka Atas Kepemilikan 4 Ton Timah Hendak Diselundup

  • Bagikan
Foto : ER (46) pemilik 4 ton pasir dan balok timah tanpa dokumen sudah diamankan Polres Bangka Barat, Jumat (21/6/2024). (Dok/Humas Polres Babar)
Foto : ER (46) pemilik 4 ton pasir dan balok timah tanpa dokumen sudah diamankan Polres Bangka Barat, Jumat (21/6/2024). (Dok/Humas Polres Babar)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT — Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) menetapkan ER (46 tahun) sebagai tersangka penyelundupan 4 ton pasir dan balok timah melalui pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

Kasus ini terungkap usai polisi menangkap JM bersama satu unit mobil Truk bermuatan 4 ton timah tanpa dokumen hendak keluar pulau Bangka, pada pada Kamis (20/6/2024) pukul 5.50 WIB lalu.

ER warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap Polisi Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Jumat (21/6/2024) lalu. Diduga hendak melarikan diri keluar Pulau Bangka.

Saat diperiksa penyidik Polres Bangka Barat, ER mengakui pasir dan balok timah tanpa dokumen itu miliknya. “Timah itu milik saya Pak,” ujar ER, Kamis (27/6/2024).

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan untuk tersangka saat ini dalam proses penyidikan. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan untuk saat ini dalam proses penyidikan ” ucap Yudi Laksmono. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *