Babelhits.com, Nasional – Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pimpin Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang diikuti oleh seluruh jajaran Polda secara Zoom, Senin (24/06/2024) lalu.
Dalam arahannya, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menjelaskan bahwa dengan adanya Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Event akan mempermudah proses penyelenggara event yang dapat meningkatkan Capital Offlaw Indonesia.
Menurutnya di Indonesia sendiri untuk mengajukan Event dinilai sulit sehingga membuat penyelenggara event tidak tertarik untuk membuat kegiatan.
Dengan launcing OSS ini dapat memberikan kemudahan dan kepastian sehingga dapat membuat cost yang lebih murah dan transparan.
Dampak dari Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Event diharapkan dapat menyebar luaa hingga ke seniman-seniman indonesia untuk terus berkarya.
Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa digitalisasi perizinan bukan hanya sekedar memindahkan proses manual ke online tapi juga penyederhanaan proses birokrasi perizinan.
Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari.
Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja.
Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional.
Diharapkan industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Panjaitan juga memberikan statement bahwa Perizinan online akan memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan event.
“Lewat perizinan secara daring, tahapan atau prosesnya akan lebih sederhana, yaitu mengurangi pengisian data dari 63 berkas (file) menjadi hanya 33 berkas dan setelah peluncuran ini kami harap (perizinan penyelenggaraan event) tidak lagi dikeluarkan H-1,” ujarnya.
Digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H, untuk event nasional dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional, digitalisasi juga menjadi atau memberikan standarisasi biaya.
Dengan integrasi tersebut perizinan penyelenggaraan event musik dan sejenisnya yang berskala internasional akan lebih mudah diperoleh.
Hal ini akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih kompetitif dibanding negara tetangga.
