Babelhits.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa “kekerasan dalam rumah tangga” yang terjadi dalam rumah tangga dua anggota Kepolisian di Jawa Timur.
Dari hasil laporan pihak kepolisian, aksi kekerasan dalam rumah tangga dipicu oleh kondisi komunikasi yang kurang baik antara suami dan istri.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang tengah ditangani Polda Jawa Timur, tentunya kami berharap tetap mengutamakan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum dan pendampingan terhadap anak-anaknya.
Kemen PPPA sangat berharap kepada institusi Kepolisian untuk memastikan kehadiran pendampingan, terutama psikolog klinis guna memastikan situasi pihak yang dimintai keterangan benar-benar telah siap memberikan keterangannya.
Untuk itu, Institusi Kepolisian dapat menggunakan SDM yang tersedia seperti dari Unit PPA, UPTD PPA maupun sejumlah Lembaga layanan swasta di Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan layanan rujukan lanjutan di tingkat provinsi.
Bahkan jika diperlkukan dapat menghadirkan ahli terkait diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Kami sangat mendukung upaya Kepolisian yang telah mempertimbangkan kondisi khusus, seperti perempuan pasca melahirkan yang dapat mengalami kondisi tidak stabil seperti gangguan suasana hati atau gangguan psikologis atau disebut dengan baby blues.
Oleh karena itu, dalam penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam kondisi khusus perlu mendapatkan hak eksklusif ibu dan anak sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Ratna.
Ratna menyampaikan apresiasi juga kepada UPTD PPA Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kota Mojokerto dan Polresta Kota Mojokerto serta UPTD PPA Jombang untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum serta pengasuhan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak dan keluarga.
Kemen PPPA melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan terus memantau proses hukum yang saat ini sedang berjalan serta memastikan pendampingan terhadap pada setiap proses hukum termasuk pendampingan terhadap anak-anaknya.
“Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kejadian ini dilatarbelakangi oleh masalah KDRT suami istri yang bermula dari permasalahan ekonomi dan kondisi istri yang baru saja melahirkan.
Oleh karena itu, komunikasi dalam rumah tangga menjadi penting sehingga hal-hal buruk bisa dicegah dengan memberikan perhatian khusus pasca melahirkan serta bersama-sama dalam memberikan pengasuhan terhadap anak dan urusan rumah tangga,” ujar Ratna.
“Masyarakat sebaiknya tidak tergiur untuk mendapatkan uang secara instan yang kadang dilakukan dengan cara yang justru dapat merugikan diri dan keluarga.
Persoalan ekonomi seringkali masih menjadi faktor penyebab pertengkaran antara suami dan istri yang berujung pada terjadinya KDRT.
Harus ada komunikasi yang terbuka antara suami istri agar permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa ada kekerasan,” tambah Ratna.
Ratna mengajak semua perempuan serta seluruh masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi.
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.