HomeIndeks

Temuan Kapal Tanker Senilai Rp50 Miliar Tanpa Izin Impor di Palembang, Kemendag Amankan Sementara

  • Bagikan
Kemendag.go.id/Mendag Pimpin Ekspose Temuan Kapal Tanker di Palembang

Babelhits.com, Palembang – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan post-border di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (8 Mei) lalu.

 

Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).

 

Atas temuan tersebut, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker itu oleh Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kemendag.go.id/Mendag Pimpin Ekspose Temuan Kapal Tanker di Palembang

Mendag menyampaikan bahwa kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50.

 

Meskipun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Kemendag.go.id/Mendag Pimpin Ekspose Temuan Kapal Tanker di Palembang

Mendag menegaskan bahwa kegiatan ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan melindungi masyarakat.

Kemendag.go.id/Mendag Pimpin Ekspose Temuan Kapal Tanker di Palembang

Pada kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Mendag yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana; Kepala BPTN Medan, Muhardi Akbar; Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur, Ony Ipmawan; dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Palembang Andri Waskito.

  • Bagikan