HomeIndeks

Tangkap Kawanan Pengedar Narkoba di Mentok, Polisi Temukan Senjata Api

  • Bagikan
Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat amankan sejumlah barang bukti narkoba dan sepucuk senjata api (Senpi) saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya, Rabu (10/1/2024).(Humas Polres Bangka Barat)
Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat amankan sejumlah barang bukti narkoba dan sepucuk senjata api (Senpi) saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya, Rabu (10/1/2024).(Humas Polres Bangka Barat)

BANGKA BARAT, BABELHITS.COM — Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkoba, di kawasan Desa Belolaut, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (1/1/2024) lalu.

Empat orang yang diringkus di antaranya, pria berinisial BM (19), AL (19) warga Desa Belolaut, Mentok dan pria berinisial RZ (23) dan seorang wanita berinisial DN (19) merupakan warga Mentok.

Dari tangan para tersangka polisi menyita sebanyak 12,8 gram diduga sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi warna merah muda. Turut diamankan pula satu pucuk senjata api jenis revolver warna silver berikut dengan sebutir peluru.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menyampaikan, senpi ilegal tersebut milik MMR (27) yang digadaikan ke RZ sebagai barang jaminan hutang sabu-sabu seberat 1 gram.

“Karena uangnya kurang, RZ keberatan. Maka MMR pun menawarkan senjata apinya untuk penjamin kekurangan uang beli sabu-sabu. Janjinya senpi tersebut akan ditebus lagi keesokan harinya. Mereka pun sepakat,” kata Ade Zamrah, Rabu (10/1/2024).

 

Senjata api (Senpi) yang dimanakah Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat menangkap kawanan pengedar sabu di Mentok, Bangka Barat, pada Senin (1/1/2024) lalu. (Humas Polres Bangka Barat)

 

Dari perkara tersebut, Satreskrim Polres Babar langsung memburu MMR dan berhasil diringkus pada Jumat (5/1/2024) di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. MMR bilang Senpi itu didapatkan dari seorang pria berinisial HLI sekitar tiga bulan lalu.

“Jadi rangkaiannya, senpi tersebut awalnya dari HLI, kemudian pindah tangan ke MMR. Dan selanjutnya digadaikan oleh MMR kepada RZ untuk jaminan pembelian sabu – sabu. Tim masih memburu pemilik awal yang bernama HLI,” ucapnya.

Sementara, RZ mengatakan, dirinya terpaksa menerima senpi rakitan sebagai jaminan pembelian sabu-sabu sebanyak 1 gram seharga Rp1.000.000. MMR baru membayar Rp500.000, dan berjanji akan menebus secepatnya.

“Senpi itu dapat dari kawan, digadai 500 ribu. Nggak ada gunanya juga, saya berharap ditebus tapi sudah keburu ditangkap,” katanya kepada awak media.

Akibat perbuatannya tersangka BM, DN dan AL di kenakan Pasal 114, 112 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka MMR dikenakan Pasal UU Darurat No. 13 Tahun 1951 terkait senjata api dengan ancaman 20 penjara.

Kemudian tersangka RZ dikenakan pasal berlapis karena memiliki senjata api dan memiliki serta mengedarkan Narkoba. Saat ini kelima orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat gunapenyelidikan lebih lanjut. (**)

 

 

 

  • Bagikan